Sekilas Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Dikutip dari kemdikbud.go.id, sebanyak 327 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1). Ke-327 SMK itu sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketua BNSP, Sumarna F. Abdurahman mengatakan, konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi. “Jadi kita itu pada dasarnya sebagai pemegang mandat untuk pelaksanaan sertifikasi. BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan untuk bisa menjalankan tugas kita.
Oleh karena itu namanya lisensi, bukan akreditasi, karena mandatnya tetap berada di BNSP,” ujar Sumarna F. Abdurahman seusai penyerahan Sertifikat Lisensi kepada tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2). Sumarna menambahkan, lembaga yang sudah mendapat lisensi sebagai LSP tetap dimonitor oleh BNSP untuk memastikan lembaga itu bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1, sedangkan tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P2. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya. Sumarna mengatakan, sebagai LSP P1, SMK hanya menguji peserta didiknya, sedangkan LSP P2 seperti lembaga diklat Kemendikbud, menguji peserta pelatihannya, yaitu guru-guru, maupun pihak lain di luar guru. “Misalnya guru-guru yang sudah jadi guru produktif tapi harus dipastikan kompetensinya, dapat diuji tanpa mengikuti pendidikan dulu di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Jadi, ada jalur untuk mengikuti pendidikan, lalu diuji, dan ada jalur yang sudah berpraktik, tapi belum diuji,” tuturnya. SMK yang sudah menjadi LSP P1 ditetapkan BNSP dengan beberapa kriteria. Pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi. Kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi. Ketiga, harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Saat ini Kemendikbud sedang merancang pembentukan LSP di 1.650 SMK yang akan menjadi SMK rujukan. Sumarna menuturkan, SMK rujukan itulah nanti yang akan bekerja sama dengan SMK-SMK di sekitarnya yang menjadi aliansi, untuk mengikuti ujian kompetensi keahlian yang dilakukan SMK rujukan. “Jadi pada dasarnya tidak harus 13-ribuan SMK itu harus memiliki LSP, tapi cukup dilakukan melalui SMK rujukan sebagai LSP P1, plus di tingkat provinsi sudah ada juga LSP P2 yang dibentuk juga oleh dinas pendidikan provinsi,” tuturnya. LSP P2 itu, lanjutnya, juga bisa menguji siswa SMK yang sekolahnya belum punya LSP.
Pembentukan LSP di SMK maupun di lembaga diklat Kemendikbud merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Pembentukan LSP tersebut juga menjadi salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.
Pengertian dan Tugas BNSP
Dikutip dari sertifikasibnsp.org, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan Badan Nasional yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diadakan sebagai lembaga guna melaksanakan sertifikasi profesi kepada calon pekerja Indonesia. Garis besarnya, BNSP menjadi pihak penjamin kualitas dari kualitas tenaga kerja dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi daya saing nasional. BNSP dibangun atas panduan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 dengan acuan pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kebijakan sertifikasi kompetensi BNSP diselenggarakan bertujuan untuk memajukan mutu Sumber Daya Manusia di banyak segmen, contohnya saja seperti mereka yang masih mengikuti pendidikan formal, mereka yang baru saja lulus dari pendidikan formal mereka yang masih mencari pekerjaan, mereka yang bekerja mandiri , mereka yang bekerja, namun belum mendapatkan fasilitas yang layak, mereka yang sedang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri, dan lain sebagainya.
Untuk tugas dan fungsi BNSP bisa dibaca di sini.
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Kita mesti tahu bahwa dunia kerja nasional dan bahkan internasional sekarang ini menuntut tersedianya tenaga kerja yang memiliki skill dan pengetahuan pada setiap bidangnya. Banyak sekali industri-industri dan organisasi yang mengeluarkan ketentuan agar pekerja mempunyai sertifikasi profesi yang kredibel.
Di beberapa negara bahkan sudah banyak yang membuat aturan bahwa pekerja yang ingin bekerja diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang terlisensi oleh lembaga organisasi Negara yang sah.
Dan berikut alasan kenapa harus memiliki sertifikasi Profesi BNSP:
1. Menunjukkan kepada pihak perusahaan bahwa “saya mempunyai kecakapan dan keahlian” pada bidang profesi yang ditekuni.
2. Memperoleh pengakuan profesi dan kompetensi dari negara.
3. Menumbuhkan keyakinan diri akan kemampuan sendiri
4. Menjadi kelebihan tersendiri untuk pencari kerja dalam proses rekruitmen
5. Untuk memenuhi tuntutan sistem industri (ISO, SNI) yang mengeluarkan ketentuan agar personil tenaga kerja supaya mempunyai sertifikasi kompetensi resmi.
Di waktu akan memasuki dunia kerja, seorang calon pekerja diwajibkan harus memiliki kemampuan khusus. Namun, memiliki keterampilan saja kemungkinan besar belum tentu cukup. Pastinya akan lebih bagus bila skill tersebut dapat terbukti dengan bukti yang sah.
Dan untuk menjawab kebutuhan tersebut, Negara kita telah membentuk badan nasional sertifikasi profesi BNSP.
Penambahan Ruang Lingkup Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP) SMKN 1 Purbalingga
SMKN 1 Purbalingga sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1 dan telah melaksanakan relisensi
Berikut ini merupakan rundown acara Witness Penambahan Ruang Lingkup Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP), Jumat 16 April 2021 👇🏻