Rancangan Jadwal PPDB
Alur Pendaftaran
1. CPD menyiapkan berkas persyaratan.
2. CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
3. CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online.
4. CPD baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
5. CPD baru mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan.
6. CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK N terdekat.
7. CPD baru melakukan pemilihan sekolah.
8. CPD baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
9. CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs (ppdb.jatengprov.go.id).
Seleksi Kuota PPDB SMK
1. Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin (8%), anak yatim dan/atau piatu (2%), anak panti (2%), dan lingkup Covid-19 (3%): paling banyak 15%.
2. Seleksi jarak terdekat: kuota paling banyak 10% bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
3. Seleksi prestasi: didasarkan atas nilai rapor dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan no akademik, paling sedikit 75%.
4. Prioritas seleksi didasarkan: prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota, dan usia yang lebih tua.
Bobot Nilai Prestasi Kejuaraan
Konversi Akreditasi Sekolah