Untuk Anda yang masih awam mengenai dunia per-SKKNI-an, baca pemaparan berikut ini ya, semoga bermanfaat!
Jika diibaratkan, SKEMA adalah kurikulum, silabusnya adalah SKKNI, MUK itu RPP-nya, dan SERTIFIKAT adalah ijazahnya.
SKEMA terdiri dari beberapa klaster, KLASTER terdiri dari beberapa UNIT (unit itu ibaratnya sama dengan BAB dalam materi pembelajaran).
Nah, unit-unit tersebut dirumuskan oleh BNSP dan terangkum di dalam SKKNI.
SKKNI merupakan standar yang harus dimiliki oleh sebuah profesi. Untuk LSP P-1 disebut dengan “SKKNI Level II”. Sedangkan untuk LSP P-3 disebut dengan istilah “okupasi”.
Apa itu LSP? Apa yang dimaksud LSP P-1? Ada berapa macam jenis-jenis LSP?
Berdasar Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibentuk oleh industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta assosiasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu:
(1) LSP-P1 untuk industri;
(2) LSP P1 untuk dunia pendidikan;
(3) LSP-P2;
(4) LSP-P3.
LSP P-1 merupakan LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi di lingkungannya dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP-P2 adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/perusahaan untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan dari organisasi/lembaga/perusahaan lain, dimana organisasi/lembaga/perusahaan lain tersebut merupakan suplier atau agen yang memasok kebutuhan dari organisasi/perusahaan dimaksud dalam rangka menjamin mutu supply barang atau jasa.
LSP-P3 adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga/organisasi/assosiasi tertentu dan diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan organisasi/lembaga/perusahaan lain untuk kepentingan nasional.
(Sumber: smkn3-magelang.sch.id)
Langsung saja, berikut ini adalah SKEMA dan SKKNI yang telah diverifikasi resmi dari BNSP.
SKKNI Kode “KOP” 👇🏽
SKKNI Kode “M” 👇🏽
SKKNI Kode “G” 👇🏽
Terima kasih untuk share infonya
Trmksh kembali Kak Christin, semoga bermanfaat 🙏