Sumber: amongguru.com
Setiap pengembangan dan penyempurnaan sebuah kurikulum pada dasarnya berpedoman pada sasaran, tujuan, dan program pendidikan yang objektif. Sasaran Kurikulum 2013 dituangkan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Tujuan kurikulum 2013 dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terdiri dari Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Sedangkan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.
A. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Fungsi SKL
Secara spesifik, fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan menengah kejuruan adalah sebagai berikut.
a. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2. Ruang Lingkup SKL
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai berikut.
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan.
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
3. Dimensi SKL
Kompetensi Lulusan untuk jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C dapat dilihat berikut ini.
a. Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam, serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
b. Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
c. Keterampilan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
B. Kompetensi Inti (KI)
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan: (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
C. Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
D. Indikator
Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, proses yang menggambarkan ketercapaian suatu Kompetensi Dasar.
Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, misalnya: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menceritakan, menyimpulkan, mempraktekkan, mendeskripsikan, dan mendemonstrasikan.
Guru dapat mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar sesuai keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indikator merupakan penanda pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara khusus, indikator berfungsi sebagai berikut.
1. Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran.
2. Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran.
3. Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar.
4. Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian atau evaluasi hasil belajar.
E. Silabus
Silabus merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran.
Komponen penyusun silabus meliputi Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran, dan Kegiatan Pembelajaran.
Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan pembelajaran berbasis aktivitas.
Pembelajaran tersebut adalah alternatif dan inspirasi bagi guru dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
Hubungan logis antar berbagai komponen dalam silabus dari setiap mata pelajaran merupakan langkah yang harus dipersiapkan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Silabus mata pelajaran juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun buku siswa yang memuat materi pelajaran, aktivitas peserta didik, dan evaluasi.
Penyusunan silabus harus dibuat dengan format yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru.
Penyusunan silabus juga dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum.
F. Keterkaitan SKL, KI, KD, dan Silabus
Standar Kompetensi Lulusan merupakan muara utama pencapaian yang dituju dari semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu.
Sedangkan Kompetensi Inti adalah pijakan pertama pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada tingkat kompetensi tertentu.
Penjabaran kompetensi inti untuk tiap mata pelajaran tersaji dalam rumusan Kompetensi Dasar.
Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar melalui proses pembelajaran dan penilaian diilustrasikan dalam skema gambar berikut.
1. Kompetensi Inti (KI–3 dan KI–4) memberikan arah tingkat kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik.
2. Kompetensi Dasar dari KI–3 adalah dasar pengembangan materi pembelajaran, sedangkan Kompetensi Dasar dari KI–4 mengarahkan keterampilan dan pengalaman belajar yang perlu dilakukan peserta didik.
3. Dari proses belajar dan pengalaman belajar, peserta didik akan memperoleh pembelajaran tidak langsung berupa pengembangan sikap sosial dan spiritual yang relevan dengan berpedoman pada kompetensi dasar dari KI–2 dan KI–1.
4. Rangkaian dari KI–KD sampai dengan penilaian tertuang dalam silabus, kecuali untuk tujuan pembelajaran, tidak diwajibkan dicantumkan baik dalam RPP maupun dalam Silabus.