Mobil saat ini menjadi barang kebutuhan wajib bagi sebagian orang di Indonesia. Penggunaan mobil dinilai lebih praktis, nyaman, dan aman daripada kendaraan lainnya. Seiring dengan tingginya minat masyarakat, banyak perusahaan mobil/dealer yang melakukan penawaran menarik melalui sistem kredit maupun tunai. Contohnya, bagi pembeli dengan sistem tunai, biaya pengurusan administrasi digratiskan dan diberikan jaminan service mobil gratis dalam jangka waktu 2-3 tahun. Ini adalah strategi yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan langsung dari transaksi pembelian.
Lalu, bagaimana alur dari transaksi pembelian? Selain transaksi pembelian, apa saja transaksi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan? Keuntungan apa saja yang didapatkan bagi penjual dan pembeli? Mari kita pelajari bab berikut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
A. Kegiatan Perusahaan
1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan
a. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, bengkel, dan kantor akuntan publik.
b. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah badan usaha yang kegiatannya membeli barang, lalu menyimpan sementara, tetapi tidak mengubah bentuk, dan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, dengan harapan memperoleh laba sebesar selisih antara harga jual dan harga pokok. Perusahaan dagang juga menjual produk ke pelanggan, tetapi perusahaan dagang tidak memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perusahaan membeli dari perusahaan lain barang yang akan dijualnya. Contoh: pedagang eceran dan supermarket.
c. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufaktur adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang dapat memberikan manfaat lebih banyak. Perusahaan manufaktur mengolah input dasar menjadi produk jadi yang akan dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh: PT Unilever yang menghasilkan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti pasta gigi dan sabun mandi.
d. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung untuk menghasilkan manfaat tertentu. Contoh: pertambangan, perikanan laut, penerbangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
e. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah hasil alam, sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak. Contoh: pertanian, peternakan, dan perkebunan.
2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara.
Beberapa pengertian dan hal-hal yang berkaitan dengan BUMN, antara lain sebagai berikut.
1) Perusahaan perseroan adalah BUMN perseroan terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2) Perusahaan perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal karena modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan penawaran umum.
3) Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, sekaligus mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4) Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penyehatan BUMN. Restrukturisasi menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan agar kinerja dan nilai perusahaan meningkat.
5) Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
6) Menteri adalah seseorang yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada perseroan dan pemilik modal pada perum dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan.
7) Direksi adalah perangkat BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dalam ataupun di luar pengadilan.
8) Dewan pengawas adalah perangkat perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan persero.
9) Komisaris adalah perangkat persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan persero.
10) Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
11) Menteri teknis adalah menteri yang mepunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
b. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko, keuntungan yang diperoleh, dan aktivitas yang dijalankan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHP dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha. Perusahaan perseorangan biasanya tidak berbadan hukum. Modal perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan, sehingga perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Bentuk badan usaha perseorangan banyak dijumpai karena kemudahan dalam mendirikannya.
Perusahaan perseorangan dibagi menjadi dua kelompok berikut.
1) Perusahaan perseorangan berizin, memiliki izin operasional dari departemen teknis. Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, dapat memiliki izin, seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2) Perusahaan perseorangan yang tidak memiliki izin, contoh perusahaan perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dan sebagainya.
c. Persekutuan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Beberapa pengertian dan hal-hal yang berkaitan dengan BUMN, antara lain sebagai berikut.
1) Semua sekutu merupakan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisah dari kekayaan pribadi.
2) Para sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, yaitu bertanggung jawab penuh terhadap hak milik pribadi dan jika perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama.
3) Biasanya, firma didirikan oleh orang-orang yang sudah saling mengenal atau saling percaya (teman dekat atau anggota keluarga). Tindakan sekutu yang satu merupakan tanggung jawab sekutu yang lain, hal ini disebut tanggung jawab renteng atau solider. Bentuk badan usaha firma cocok untuk usaha yang tidak besar risikonya.
5) Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan di antara sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Firma hanya mengenal satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
6) Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUH Perdata mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian pada firma. Pembagiannya dapat diatur melalui perjanjian atau tidak ada perjanjian. Dapat pula didasarkan pada pertimbangan pemasukan secara adil. Sekutu yang memasukkan tenaga kerja disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
d. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Sekutu aktif (managing partner) adalah sekutu yang menjalankan perusahaan, memimpin perusahaan, berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, dan membuat semua kebijakan perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak hanya terbatas pada modal yang ditanam, tetapi juga pada kekayaan pribadinya.
2) Sekutu pasif (sleeping partner) adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam perusahaan, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan. Status sekutu komanditer dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan dan menantikan hasil keuntungannya, serta tidak ikut campur dalam kepengurusan dan kegiatan perusahaan.
e. Perseroan Terbatas (PT)/Naamloze Vennootschap (NV)
PT/NV adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham, tetapi kepada perusahaan (PT).
PT diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 antara lainn sebagai berikut.
1) Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, dan memenuhi peraturan pelaksanaannya.
2) Perangkat yang ada dalam perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
3) Rapat umum pemegang saham merupakan perlengkapan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
4) Direksi adalah perlengkapan perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam, maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
f. Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan politik yang kuat karena memiliki landasan konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Mohammad Hatta menganjurkan didirikannya tiga macam koperasi, yaitu sebagai berikut.
1) Koperasi konsumsi, bertujuan melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2) Koperasi produksi, sebagai wadah bagi kaum petani, peternak, dan nelayan.
3) Koperasi kredit, bertujuan melayani pedagang dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
B. Alur Transaksi Pembelian
Setiap jenis perusahaan mempunyai karakteristik sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Hal ini juga menyebabkan jenis transaksi yang dilakukan berbeda. Namun, terdapat beberapa transaksi yang secara umum dilakukan oleh semua perusahaan, yaitu pembelian, penjualan, penerimaan kas, dan pengeluaran kas.
1. Pengertian Transaksi Pembelian
Pembelian adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan imbalan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan dari pembeli dan penjual. Konsumen yang membeli barang mempunyai beberapa tujuan antara lain pembelian barang untuk konsumsi, pembelian barang untuk dijual kembali, dan pembelian barang untuk produksi.
Pembelian barang dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Kelengkapan administrasi pembelian setiap perusahaan harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Dalam pelaksanaannya, administrasi dapat dilakukan secara manual atau menggunakan peralatan teknologi yang terkomputerisasi. Jenis perlengkapan yang diperlukan antara lain formulir-formulir, buku-buku untuk mencatat, peralatan kantor (ATK), dan mesin kantor.
Formulir adalah daftar isian, baik itu yang tercetak maupun tidak, yang memiliki ruang untuk diisi dengan informasi. Formulir bermanfaat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kegiatan transaksi bisnis, merekam data, mengurangi kesalahan, dan menyampaikan informasi pokok dari perusahaan ke pelanggan. Format formulir di setiap perusahaan tidak sama, tetapi secara umum memiliki data yang sama yang harus diisi.
2. Alur Transaksi Pembelian
a. Permintaan dari Bagian Penjualan
Proses pembelian diawali dengan permintaan dari bagian penjualan/bagian gudang untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Sementara itu, untuk perusahaan manufaktur atau perusahaan produksi, pembelian dilakukan berdasarkan permintaan dari bagian produksi. Dalam membuat laporan permintaan barang, bagian penjualan/bagian produksi menggunakan tiga metode berikut.
1. Intuitif
Bagian penjualan/bagian produksi menentukan barang yang harus dibeli dengan cara memproduksi. Contohnya perusahaan dapat memprediksikan bahwa kebutuhan biskuit kaleng dan sirup pada bulan puasa akan meningkat.
2. Penelitian Pasar
Penelitian pasar merupakan suatu metode penentuan kebutuhan barang dengan melakukan penelitian secara langsung kepada konsumen. Metode ini menghasilkan informasi secara langsung mengenai jumlah dan jenis/tipe barang yang dibutuhkan konsumen. Contohnya perusahaan minyak goreng membuat kuosioner melalui media massa, kemudian hasilnya dapat menunjukkan informasi mengenai jenis minyak goreng dan ukuran/kemasan minyak goreng yang paling diminati oleh konsumen.
3. Perhitungan Stok Barang
Metode perhitungan stok barang didasarkan pada hasil laporan dari bagian gudang. Bagian gudang menghitung stok/persediaan barang, kemudian mencatat jenis-jenis barang yang harus dibeli dengan membuat laporan permintaan barang yang diberikan kepada bagian pembelian barang.
b. Melakukan Survei Pasar
Survei pasar dilakukan dalam rangka menentukan pemasok yang tepat bagi perusahaan. Survei dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memasang iklan di media cetak dan media elektronik, serta mendatangi pemasok secara langsung. Survei yang dilakukan oleh perusahaan akan menghasilkan informasi mengenai harga, syarat pembelian, serta fasilitas lain yang ditawarkan oleh masing-masing pemasok. Informasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk memilih pemasok yang paling menguntungkan bagi perusahaan. Dalam tahap ini, perusahaan dapat membuat surat permintaan penawaran ke pemasok.
c. Menentukan Pemasok
Surat penawaran yang diterima dari para pemasok digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih pemasok. Pertimbangan dalam menentukan pemasok dapat dilihat dari kualitas barang yang ditawarkan, harga, syarat pembayaran, dan layanan purna jual.
d. Mengirim Surat Pesanan
Setelah perusahaan menentukan pemasok yang memberikan penawaran paling menguntungkan, langkah selanjutnya adalah membuat surat pesanan dan dikirimkan kepada pemasok.
e. Membuat Surat Perjanjian
Surat perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua pihak dapat menjadi bukti tertulis tentang kesepakatan untuk mengadakan jual beli antara perusahaan dan pemasok. Surat perjanjian dibuat untuk pembelian secara kredit, sedangkan pembelian secara tunai kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara langsung.
f. Menerima Barang
Setelah mengirim surat pesanan/purchase order kepada pemasok, perusahaan akan menerima sejumlah barang yang telah dipesan dari pemasok.
g. Cek Barang
Hal penting yang harus dilakukan perusahaan setelah menerima barang dari pemasok adalah meneliti kesesuaian antara barang yang dipesan (surat pesanan) dan barang yang dikirim oleh pemasok. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mutu barang, jumlah barang, dan kondisi barang dalam keadaan baik (tidak cacat). Jika setelah dicek terdapat ketidaksesuaian, barang akan diretur dan pembeli akan membuat bukti pengembalian (retur) barang.
h. Pembayaran
Perusahaan melakukan pembayaran setelah barang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai (cash), cek, atau giro sesuai dengan surat perjanjian jual beli yang disepakati.
C. Alur Penjualan Tunai
Penjualan yang dilakukan oleh perusahaan dapat berupa penjualan secara tunai dan penjualan secara kredit.
1. Pengertian Penjualan Tunai (On Cash)
Penjualan tunai adalah penjualan yang penyerahan barang dan pembayarannya dilakukan secara bersamaan. Perusahaan yang menjual barang eceran seperti toko dan supermarket melakukan penjualan barang seluruhnya secara tunai. Pembeli datang sendiri ke tempat penjual dan barang diserahkan di tempat penjual. Dalam sistem penjualan tunai eceran, selain berfungsi sebagai bukti penjualan, nota atau bon tunai juga berfungsi sebagai order penyerahan barang kepada pembeli.
Pada perusahaan yang tidak melakukan penjualan secara eceran, penjualan dapat dilakukan secara tunai ataupun kredit. Pembeli dapat melakukan pembelian barang dengan cara datang sendiri ke tempat penjual atau melalui surat order (purchase order/PO). Penyerahan barang dapat dilakukan di tempat penjual atau dikirim ke tempat pembeli, tergantung kepada syarat penyerahan barang yang disepakati. Formulir yang digunakan adalah faktur penjualan nota kontan.
Unit-unit organisasi yang terlibat dalam aktivitas penjualan eceran secara tunai pada toko atau supermarket adalah bagian order penjualan (pramuniaga), bagian kasir, bagian gudang, bagian pembungkusan/packing, dan bagian akuntansi. Formulir yang digunakan antara lain faktur penjualan, nota kontan, bukti penyerahan barang, dan bukti penerimaan kas.
2. Alur Transaksi Penjualan Tunai
Transaksi penjualan secara tunai dapat digambarkan melalui diagram sebagai berikut.
a. Permintaan Pelanggan
Transaksi penjualan tunai dimulai dari adanya permintaan dari pelanggan, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan kepada bagian penjualan. Permintaan pelanggan secara lisan disampaikan melalui telepon atau pelanggan datang secara langsung, sedangkan permintaan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat pesanan, faksimile, dan e-mail.
b. Menyiapkan Nota Kontan
Setelah bagian penjualan menerima bukti transaksi penerimaan dari pelanggan, langkah selanjutnya adalah membuat nota kontan sebagai bukti transaksi dari penjualan tunai tersebut.
Nota kontan adalah bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota kontan asli diserahkan kepada pembeli dan tembusannya disimpan pihak penjual sebagai bukti transaksi penjualan tunai.
c. Menyiapkan Barang yang Dijual
Bagian gudang mempersiapkan barang sesuai dengan yang tertulis di dalam faktur. Barang diperiksa terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan mengenai kualitas dan jumlah barang yang dibeli pelanggan. Bagian pembelian membuatkan faktur dan menentukan kendaraan untuk mengirim barang ke tempat pembeli. Hal ini jika perusahaan menggunakan syarat penyerahan barang frangko gudang pembeli.
d. Menerima Pembayaran dan Menyiapkan Bukti Pembayaran
Kasir menerima pembayaran sesuai dengan harga yang tertulis di dalam faktur. Sebagai bukti pembayaran, kasir membuatkan kuitansi.
e. Menyerahkan Barang yang Dijual
Proses akhir dari pembelian secara tunai adalah menyerahkan/mengirimkan barang kepada pembeli. Penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan awal transaksi, barang diterima pembeli secara langsung atau barang dikirim ke alamat pembeli.
D. Alur Penjualan Kredit
1. Pengertian Transaksi Penjualan Kredit
Penjualan secara kredit adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan cara pembayaran dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Pembayaran pada penjualan kredit juga dapat dilakukan dalam beberapa kali angsuran. Hak milik atas barang beralih kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli.
Kesepakatan penjualan secara kredit dituangkan dalam surat perjanjian. Hal ini karena kewajiban dari pembeli sebagai pihak yang melakukan transaksi jual beli belum dipenuhi secara keseluruhan. Surat perjanjian berfungsi mengikat pembeli agar selalu memenuhi kewajibannya dan sebagai langkah penjual dalam mengurangi risiko. Selain itu, penjual harus berhati-hati dan selektif terhadap pembeli yang mengajukan permohonan pembelian secara kredit.
Kesepakatan penjualan secara kredit dituangkan dalam surat perjanjian. Hal ini karena kewajiban dari pembeli sebagai pihak yang melakukan transaksi jual beli belum dipenuhi secara keseluruhan. Surat perjanjian berfungsi mengikat pembeli agar selalu memenuhi kewajibannya dan sebagai langkah penjual dalam mengurangi risiko. Selain itu, penjual harus berhati-hati dan selektif terhadap pembeli yang mengajukan permohonan pembelian secara kredit.
2. Alur Transaksi Penjualan Kredit
a. Permintaan Calon Pembeli
Sama halnya dengan penjualan tunai, proses awal dari transaksi penjualan kredit adalah adanya permintaan dari calon pembeli.
b. Negosiasi Persyaratan
Setelah menerima permintaan pesanan dari calon pembeli, proses berikutnya adalah melakukan negosiasi mengenai persyaratan penjualan secara kredit yang diajukan oleh penjual. Negosiasi antara penjual dan pembeli menghasilkan dua keputusan, yaitu tidak terjadi kesepakatan penjualan secara kredit atau menghasilkan suatu kesepakatan penjualan secara kredit. Apabila negosiasi menghasilkan kesepakatan tentang persyaratan penjualan secara kredit, transaksi penjualan secara kredit diproses lebih lanjut. Sementara itu, apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, secara otomatis proses transaksi tidak dapat dilanjutkan.
c. Proses Pembuatan Aplikasi Kredit
Setelah mencapai kesepakatan dalam negosiasi, proses selanjutnya adalah pembeli mengisi formulir aplikasi kredit yang sudah disiapkan oleh penjual. Formulir aplikasi kredit setiap perusahaan mempunyai SOP yang berbeda-beda. Akan tetapi, isi dari aplikasi biasanya sesuai dengan Pasal 1320 KUHP tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang diperbolehkan.
d. Melakukan Observasi Pembeli
Observasi yang dilakukan penjual bertujuan mencocokkan informasi yang disampaikan calon pembeli melalui formulir aplikasi kredit dengan kondisi sebenarnya. Dalam melakukan penjualan secara kredit, penjual harus selektif dalam memilih calon pembeli agar terhindar dari risiko kerugian karena kredit macet yang disebabkan oleh tidak adanya proses observasi.
e. Persetujuan dari Bagian Kredit
Bagian kredit menganalisa informasi yang diperoleh dari pembeli dan hasil observasi, kemudian menghasilkan keputusan layak atau tidaknya pembeli untuk melakukan pembelian secara kredit. Jika pembeli dianggap layak, proses penjualan kredit dapat dilanjutkan. Namun, jika pembeli diputuskan tidak layak untuk melakukan pembelian secara kredit, penjual akan memberikan konfirmasi kepada pembeli serta memberitahukan alasan penolakan.
f. Surat Perjanjian Jual Beli
Setelah proses pengajuan kredit dari calon pembeli telah disetujui, penjual akan membuat surat perjanjian jual beli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Surat perjanjian ini secara akan mengikat secara hukum penjual dan pembeli agar menjalankan kesepakatan dengan baik.
g. Membuat Bukti Transaksi
Setelah syarat administrasi yang diperlukan lengkap, tahap selanjutnya menyerahkan kepada bagian penjualan untuk dibuatkan bukti transaksi penjualan berupa faktur (invoice) dan surat jalan (sales order).
h. Menyerahkan dan Mengirimkan Barang
Bagian penjualan mengoordinir bagian gudang agar menyiapkan barang. Setelah itu, bagian pengiriman (delivery) akan mengantar barang kepada konsumen. Format surat jalan penjualan kredit sama dengan penjualan tunai.
E. Alur Penerimaan dan Pengeluaran Kas
Penerimaan kas perusahaan dapat bersumber dari penjualan tunai, penerimaan pembayaran piutang para pelanggan atas transaksi pembelian secara kredit, serta penerimaan lainnya. Perhatikan diagram alur penrimaan kas berikut.
1. Alur Penerimaan Kas
Penerimaan kas perusahaan dapat bersumber dari penjualan tunai, penerimaan pembayaran piutang para pelanggan atas transaksi pembelian secara kredit, serta penerimaan lainnya. Perhatikan diagram alur penerimaan kas berikut.
a. Memeriksa Bukti Transaksi
Bagian kasir harus memiliki seluruh bukti transaksi. Bukti transaksi digunakan untuk mencocokkan data yang dimiliki perusahaan dengan bukti transaksi yang dibawa oleh pelanggan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan jumlah pembayaran.
b. Menghitung Nilai Transaksi
Setelah bukti transaksi diperiksa, kasir menghitung keseluruhan nilai transaksi dari pelanggan, termasuk menghitung potongan pembelian/diskon.
c. Menerima Uang
Kasir memberitahukan nominal pembayaran kepada pelanggan, kemudian menerima uang.
d. Mengecek Jumlah dan Keabsahan Uang
Uang yang diterima dari pelanggan dihitung ulang untuk mencocokkan jumlah dan memeriksa keaslian uang.
e. Membuat Bukti Penerimaan Uang
Pelanggan memberikan nominal uang yang sesuai dengan nilai transaksi dan menerima bukti pembayaran dari kasir berupa kuitansi atau struk pembayaran.
2. Alur Pengeluaran Kas
Pengeluaran kas perusahaan dapat bersumber dari transaksi pembelian tunai, pembayaran pelunasan utang atas transaksi pembelian kredit, serta membayar biaya lain-lain. Berikut alur pengeluaran kas.
a. Meminta Bukti Pembelian/Pengeluaran
Bagian keuangan akan meminta bukti transaksi pembelian atau pengeluaran uang sebelum melakukan penggantian uang/pembayaran. Uang tidak dapat dikeluarkan jika tidak ada bukti transaksi.
b. Memeriksa Keabsahan Bukti
Bukti yang diterima dicek kebenarannya untuk menghindari pihak yang ingin melakukan rekayasa bukti transaksi.
c. Menyerahkan Uang
Setelah memeriksa bukti transaksi dan jumlah transaksinya, bagian keuangan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan yang tertulis dalam bukti transaksi.
d. Menerima Bukti
Pihak penerima uang akan membuatkan bukti pembayaran. Dalam perusahaan, pembayaran tidak dilakukan oleh bagian keuangan, bagian keuangan hanya bertugas memeriksa bukti, mengeluarkan uang, dan menerima bukti pembayaran.
Sumber:
Harti, Dwi. Puji Nuryati dan Wiwik Nurfiana. 2019. Administrasi Transaksi. Jakarta: Erlangga.
Dalam firma hanya mengenal satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer. Apa yang dimaksud dengan sekutu komplementer?
Menurut saya, sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
“Direksi adalah perlengkapan perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam, maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”. Apa tujuan perseroan?
Apa persamaan dan perbedaan sekutu aktif (managing partner) dan sekutu pasif (sleeping partner)?. Tolong dijawab ya teman-teman.
Apakah ada pasal mengenai BUMN Bu?
Ada yaitu pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya melalui penyertaan langsung dimiliki oleh Negara berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Maaf bantu jawab. Jawabannya ada.
Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Setelah persyaratan administrasi telah lengkap, kita bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pada perusahaan ekstraktif, mereka bergantung pada sumber daya alam. Jika dilakukan terus menerus, apakah hal tersebut akan merusak atau bahkan dapat menghabiskan sumber daya alam? Atau mereka mengambil sumber daya alam tersebut ada aturan dan porsinya?