Penilaian portofolio pada UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru) 2022 digunakan untuk menilai capaian pembelajaran ketujuh (CP 7), yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional. CP 7 ini dibuktikan dengan peserta UKMPPG telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.
Istilah portofolio banyak digunakan pada berbagai bidang, misal bidang keuangan/perbankan, politik dan pemerintahan, manajemen dan pemasaran, seni, dan bidang pendidikan.
Dalam bidang pendidikan, portofolio berarti sekumpulan dari karya-karya mahasiswa yang terkait dengan performan tertentu (Mhlauli & Kgosidialwa, 2016) yang merupakan asesmen alternatif dan autentik untuk melengkapi tes (Bryant & Timmins, 2022). Dalam konteks UKMPPG, portofolio adalah kumpulan bukti fisik yang menunjukkan bahwa mahasiswanya telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dan selama menjadi mahasiswa PPG yang dideskripsikan dalam narasi disertai dengan melampirkan bukti. Bukti ini dibatasi karya yang dikumpulkan dalam interval waktu tertentu.
Untuk mahasiswa PPG dalam jabatan, portofolio yang dikumpulkan merupakan karya selama 3 tahun terakhir sebelum PPG. Adapun untuk mahasiswa PPG prajabatan, portofolio merupakan karya selama 1 tahun terakhir ditambah karya menjadi mahasiswa PPG.
Ada enam komponen portofolio yang diakui pada UKMPPG yakni melaksanakan penelitian, melakukan refleksi diri, mencari informasi baru, menghasilkan karya inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.
1. Melaksanakan Penelitian dan Publikasi
Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin, baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu, baik (individu/kelompok). Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untuk memenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukkan sebagai komponen karya pengembangan profesi.
2. Melakukan Refleksi Diri
Komponen refleksi diri dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja profesional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG, baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain.
Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian, dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik. Analisis ini juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari proses perbaikan tersebut guna melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan. Hal-hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.
3. Mencari Informasi dan Pengetahuan Baru
Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri. Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertfikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat. Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.
4. Menghasilkan Karya Inovasi
Inovasi dapat ditunjukkan dengan karya profesi yang telah dihasilkan mahasiswa berupa buku, modul, diktat, media, alat bantu pembelajaran, buku ajar, buku referensi, laman, software, karya teknologi, karya seni, atau karya olahraga ataupun bentuk lain terkait dengan pelaksanaan pendidikan yang dilakukan mahasiswa untuk memperbaharui pembelajaranya menjadi lebih baik.
Komponen menghasilkan inovasi baru adalah upaya mahasiswa untuk menunjukkan adanya pengembangan profesi dengan menghasilkan karya yang sesuai dengan profesinya. Karya-karya ini dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa di atas materai Rp 6.000,00. Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Buku, dapat berupa buku pelajaran, buku referensi, buku lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit, baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.
b. Modul pembelajaran, berupa modul yang digunakan selama melaksanakan pembelajaran di kelas yang diampu mahasiswa, baik di sekolah sendiri atau sekolah lain atau untuk kelompok belajar paket A, B, dan C.
c. Diktat, mencakup materi pelajaran yang diampu mahasiswa, termasuk di antaranya panduan praktikum, lembar kerja, dan lain-lain.
d. Media/alat pembelajaran, yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil, dan sesuai mata pelajaran. Media/alat pembelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olahraga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah.
e. Karya teknologi tepat guna, misalnya karya hasil pengembangan dalam bidang sains, teknologi, sosial, dan humaniora yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat.
f. Karya seni dan karya olahraga, yaitu hasil refleksi nilai-nilai dan atau gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium, seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bermakna bagi kehidupan manusia.
Bukti media/alat pembelajaran, karya teknologi tepat guna, dan karya seni/olahraga yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti lain yang menggambarkan penggunakan karya teknologi tepat guna atau karya seni/olahraga perlu disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan khalayak yang memanfaatkannya. Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara (manual procedure) menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang memiliki keabsahan/kesahihan.
5. Prestasi
Komponen prestasi meliputi pemerolehan kejuaraan oleh mahasiswa setelah mengikuti kompetisi-kompetisi, misalnya sebagai guru berprestasi, atau kompetensi lain di bidang pendidikan atau bidang lain yang sangat berhubungan dengan bidang keahlian guru tersebut. Kegiatan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
6. Pengabdian Pada Masyarakat
Komponen pengabdian meliputi bukti-bukti kegiatan-kegiatan dalam rangka mahasiswa mengabdi sebagai warga sekolah (misalnya kegiatan akreditasi, anggota/ketua panitia kegiatan di sekolah) dan juga di masyarakat (menjadi tim kepanitiaan di kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di tempat ibadah). Kegiatan ini dibuktikan dengan sertifikat atau surat keputusan/surat tugas atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara.
Adapun pengabdian ditunjukkan dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan mahasiswa terkait dengan layanan sebagai warga sekolah terkait dengan administrasi atau layanan sebagai anggota masyarakat.
Terimakasih atas informasinya, sangat membantu bagi saya karena saat ini saya sedang mempersiapkan berkas fortofolio ukin PPG dalam jabatan tahun 2023.
Terimakasih kembali, semoga sukses
cukup membantu sebagai referensi
Alhamdulillah, semoga sukses
Alhamdulillah…sebagai acuan dalam PPG daljab 2023
Sukses selalu kakak, semoga dimudahkan sampai dapat sertifikatnya 🤲🏻